BPHN MENGASUH : SOSIALISASI TENTANG “PENCEGAHAN KEKERASAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK” DI SDN 36 NGGARALO KOTA BIMA
Kota Bima 21 Maret 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Sosialisasi kepada Guru dan Siswa terkait “Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”.
Maraknya
kasus kekerasan seksual pada anak khususnya dilingkungan SDN 36 Nggaralo Kota
Bima mengakibatkan terganggunya ketenangan dan kedamaian masyarakat yang berujung
pada ketimpangan dan keharmonisan sosial. Akibat yang ditimbulkan tidak hanya
menimpa korbannya, tetapi juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. Para
orang tua merasa ketakutan meninggalkan anak-anak mereka tanpa pengawasan,
bahkan di lingkungan sekolah.
Fakta
mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak mengindikasikan bahwa
mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, perlindungan, serta sering kali
terabaikan keberadaannya. Realitas bahwa faktor usia serta faktor kematangan
psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam proses
pengambilan kebijakan. Kedudukan anak yang kurang menguntungkan ini menjadikan
mereka dikualifikasikan sebagai kelompok rentan atau rawan. Hal ini sungguh
ironis. pemahaman, kesadaran, dan itikad bahwa anak merupakan tunas, potensi
dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran
strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk
perlakuan tidak manusiawi.
“UU
no. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
mengamanatkan Peraturan Pelaksana. 5 PP dan 4 Perpres tertuang dalam Keputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden
Tahun 2023. Lainnya adalah Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual,” ungkap Kepala BPHN Kota Bima.
“Adanya kegiatan ini, kami harap dapat mencegah
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Semaksimal mungkin” (Kepala SDN 36
Nggaralo Kota Bima).