BPHN MENGASUH : SOSIALISASI TENTANG “PENCEGAHAN KEKERASAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK” DI SDN 36 NGGARALO KOTA BIMA

Kota Bima 21 Maret 2023, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melakukan Sosialisasi kepada Guru dan Siswa terkait “Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”.


Maraknya kasus kekerasan seksual pada anak khususnya dilingkungan SDN 36 Nggaralo Kota Bima mengakibatkan terganggunya ketenangan dan kedamaian masyarakat yang berujung pada ketimpangan dan keharmonisan sosial. Akibat yang ditimbulkan tidak hanya menimpa korbannya, tetapi juga mengakibatkan ketakutan pada masyarakat. Para orang tua merasa ketakutan meninggalkan anak-anak mereka tanpa pengawasan, bahkan di lingkungan sekolah.

Fakta mengenai banyaknya kasus pelecehan seksual yang menimpa anak mengindikasikan bahwa mereka cenderung kurang mendapatkan perhatian, perlindungan, serta sering kali terabaikan keberadaannya. Realitas bahwa faktor usia serta faktor kematangan psikologis dan mental membuatnya kerap kali terpinggirkan dalam proses pengambilan kebijakan. Kedudukan anak yang kurang menguntungkan ini menjadikan mereka dikualifikasikan sebagai kelompok rentan atau rawan. Hal ini sungguh ironis. pemahaman, kesadaran, dan itikad bahwa anak merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi.

“UU no. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengamanatkan Peraturan Pelaksana. 5 PP dan 4 Perpres tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023. Lainnya adalah Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ungkap Kepala BPHN Kota Bima.

“Adanya kegiatan ini, kami harap dapat mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Semaksimal mungkin” (Kepala SDN 36 Nggaralo Kota Bima).